Logo Bloomberg Technoz

Senada, tren positif juga terjadi pada PT Global Digital Niaga Tbk (BELI). Entitas grup usaha Djarum yang mengelola Blibli.com dan Tiket.com ini menguat di zona hijau. Saham BELI naik 2 poin atau setara 0,44% ke posisi Rp454/saham. 

Adapun saham BELI sempat menghijau mencapai level tertinggi Rp458/saham pada pembukaan perdagangan pagi hari. Transaksi emiten BELI pagi ini mencapai nilai Rp498 ribu dengan total lalu lintas saham mencapai 226,68 juta.

Senin sore kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Budi Arie, menggelar rapat menyoal finalisasi revisi aturan PMSE. Zulhas pastikan hari ini, Selasa ini akan segera terbit.

Butir revisi aturan di antaranya pembatasan kegiatan social commerce. Menurut Zulhas akan terdapat bentuk yang tegas antara media sosial dan e-commerce. Artinya media sosial tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas jual beli atau melakukan transaksi.

“Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung,” ucap dia. Hal ini bertujuan untuk membatasi peluang data pengguna dipakai untuk kepentingan bisnis.

Adapun Zulhas tidak menyebut media sosial tertentu terkait penerbitan Permendag ini. Namun demikian, publik mengetahui bahwa TikTok belakangan ini menjadi sorotan karena memainkan peran ganda sebagai media sosial bersamaan dengan perniagaan. Aktivitas itu dikenal sebagai social commerce.

Sementara TikTok berharap kepada pemerintah agar mempertimbangkan dampak revisi Permendag karena platform mereka menjadi tempat berkumpulnya 6 juta penjual lokal dan 7 juta affiliate. Juru bicara TikTok menyatakan bahwa platform mereka menjalankan model bisnis social commerce.

Social commerce diklaim menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Social commerce diklaim menjadi penghubung antara kreator lokal dan pengusaha UMKM.  “Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” berdasarkan keterangan tertulis juru bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/2023).

(fad/wep)

No more pages