Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti FGD terkait risiko penerapan cukai kemasan plastik dan minuman manis pada kedua sektor tersebut. Ia menilai ada upaya membelokkan penerapan cukai kemasan plastik hanya menjadi cukai tas plastik.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa belum diterapkannya kedua cukai tersebut karena adanya tantangan kondisi di lapangan dan kondisi perekonomian yang belum bisa diselesaikan.
“Meskipun demikian, kami menyesuaikan dari turunan kebijakan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana diamanahkan untuk membahas ekstensifikasi cukai dalam penyusunan rancangan UU tiap tahun. Ini yang harus kami ikuti walaupun masih sangat abu-abu implementasinya tapi kami sangat menghormati masukan dari Komisi XI,” kata Askolani.
Selain itu, katanya, DJBC juga mempertimbangkan tantangan dari sisi tenaga kerja, serta dari sisi global termasuk penurunan harga komoditi dan perang, sehingga belum menerapkan cukai kemasan plastik dan minuman manis.
(tar/ezr)