Logo Bloomberg Technoz

Senin kemarin tiga menteri, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Budi Arie, menggelar rapat menyoal finalisasi revisi aturan PMSE. Zulhas pastikan hari ini, Selasa akan terbit.

Butir revisi aturan di antaranya pembatasan kegiatan social commerce. Menurut Zulhas akan terdapat bentuk yang tegas antara media sosial dan e-commerce. Artinya media sosial tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas jual beli atau melakukan transaksi.

“Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung,” ucap dia. Hal ini bertujuan untuk membatasi peluang data pengguna dipakai untuk kepentingan bisnis.

Kemudian, perubahan aturan PMSE juga mengatur batas nilai transaksi US$100 dari luar negeri. Pemerintah juga akan membuat daftar positif, jenis barang yang boleh masuk Indonesia. Jika terdapat barang yang belum bisa diproduksi di Indonesia maka masuk positif list dan bisa masuk ke pasar domestik.

“Selanjutnya, perlakuan yang sama terhadap barang-barang impor lainnya, harus ada sertifikat halal dan izin BPOM seandainya untuk produk kecantikan,” papar dia.

Presiden Joko Widodo minggu lalu juga telah menyinggung penataan aturan PMSE yang dinilainya selama ini telah memukul pelaku UMKM. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Bagi Jokowi, format social commerce harus dipisahkan secara tegas antara fungsi media sosial dengan media ekonomi. “Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” papar dia.

Sebelumnya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menyebut bakal ada aturan main tersendiri yang dikenakan kepada social commerce, seperti:

a. Mendefinisikan secara jelas model bisnis PMSE

Termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dll.

b. Penetapan harga barang minimum

Mengatur harga barang minimum untuk produk yang dijual langsung oleh Pedagang Luar Negeri pada Lokapasar (marketplace) sebesar US$100 per unit.

c. Persyaratan Khusus bagi Pedagang Luar Negeri (cross border)

Mengatur persyaratan tambahan bagi Pedagang Luar Negeri yang bertransaksi pada Lokapasar (marketplace) Dalam Negeri, seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, bukti komitmen pemenuhan SNI, dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.

Target revisi Permendag 50 memang telah disampaikan berbagai pihak akan terbit akhir bulan September, sebagai bagian dari penataan pelaku social commerce. Istilah ini kerap muncul dalam pemberitaan karena pengelola platform menjalankan bisnis media sosial dan  secara bersamaan melakukan aktivitas perniagaan, seperti TikTok, sebuah platform yang dari perusahaan asal China, ByteDance.

E-commerce ketar-ketir

TikTok memang sebuah ancaman pelaku e-commerce. Perusahaan bertekad untuk menghasilkan uang melalui ceruk bisnis ini. Secara global, TikTok memiliki target menghasilkan nilai total transaksi atau gross merchandise value (GMV) sebesar US$20 miliar (sekitar Rp307 triliun) di 2023. Angka GVM yang naik empat kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Pada bulan September ini TikTok Shop memulai bisnisnya di Amerika Serikat (AS), sebagai pasar terbesar aplikasi video pendek ini, dengan sekitar 150 juta pengguna aktif. Konsumen dapat membeli produk yang ditandai dalam video atau melalui layanan live streaming bergaya QVC.

TikTok Shop juga menyediakan laman khusus “shop” dengan cara tab layar. Di dalamnya menampilkan lama home dan pengguna bisa memanfaatkan fitur search dan browse, dilaporkan Bloomberg News.

Indonesia menawarkan kisah yang lebih dulu terjadi. Dua tahun lalu, TikTok Shop hadir dan proyek ini tengah siap untuk mengalahkan pemain e-commerce.  Saat ini, TikTok belum berfokus dalam bagaimana menghasilkan pendapatan lewat aplikasi di Indonesia—sebagai pasar terbesar kedua setelah AS dari sisi pengguna.

Fokus Tiktok adalah ingin membuktikan bahwa platformnya dapat membantu merek ataupun produsen mengubah perhatian pengguna menjadi penjualan.

(wep/ezr)

No more pages