TikTok Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Larangan ke Penjual
Yunia Rusmalina
26 September 2023 07:40
Bloomberg Technoz, Jakarta—TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak revisi Permendag nomor 50 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yaitu berkumpulnya 6 juta penjual lokal dan 7 juta affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” berdasarkan keterangan tertulis juru bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/2023).
TikTok menambahkan bahwa model bisnis social commerce lahir sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Social commerce diklaim menjadi penghubung antara kreator lokal dan pengusaha UMKM.
Kerja sama kreator dan UMKM melahirkan traffic ke toko online para pelaku bisnis. Meski demikian TikTok berpendapat akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok.