Logo Bloomberg Technoz

Bila merujuk pada AD/ART PSI yang dicek oleh media, memang tampak dalam pasal-pasalnya soal pemilihan ketum yang tak harus melalui semacam forum nasional seperti musyawarah nasional (munas) misalnya. Dalam AD/ART di 
dalam Bab VII diterakan bahwa:

Pasal 16
ayat 1
"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia"
ayat 2
"Dewan Pembina terdiri dari seorang ketua dan sekretaris ditambah anggota-anggotanya"
ayat 5
"Keanggotan Dewan Pembina berkedudukan hukum  tetap dan permanen seumur hidup....".

Kaesang Pangarep dalam acara Deklarasi politik PSI. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

PSI melanjutkan soal pertimbangan menyambut Kaesang di partai itu.

"Ya pertimbangannya mas Kaesang anak muda yang punya usaha yang berhasil, komunikasinya baik, humble dan tentu dengan begitu kami berharap dapat bersama-sama berjuang dengan kami untuk tadi ada fraksi DPR RI untuk 2024 mendatang," kata Raja Juli.

Sementara Kaesang tak menampik soal privilese yang mungkin ada soal naiknya dia menjadi ketum. Namun demikian dia mengatakan, PSI bukan partai pesar dan masuknya dia ke partai itu diharapkan justru biar bisa bekerja bersama-sama hingga PSI bisa lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024.

"Ya privilege selalu ada udah gitu aja. Ya privilage. lha saya mengiyakan, kok masih diulang lagi," kata Kaesang dalam kesempatan yang sama, saat ditanya soal privilese langsung jadi ketum PSI.

(ezr)

No more pages