Seperti yang diketahui TikTok belakangan ini menjadi sorotan karena menjalankan dua peran sebagai media sosial bersamaan dengan platform perniagaan social commerce.
Hal ini membuat pemerintah melalui menteri Perdagangan merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mana akan diterbitkan pada, Selasa (26/9/2023).
Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut salah satu revisi permendag tersebut adalah pengaturan tentang kegiatan media sosial yang kini mulai diatur dan dibatasi.
Menurutnya media sosial, dilarang untuk melakukan transaksi langsung terkait dengan jual beli.
"Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas.
(prc/ezr)