Menurut Teten, produk lokal tidak dilirik karena adanya penetapan harga yang sangat murah (predatory pricing) khususnya dari barang impor di platform dagang-el yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“(Jadi) bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau offline, tapi di offline dan di online diserbu produk dari luar yang sangat murah,” ujarnya.
Kendati demikian, pemisahan entitas ini disebut akan melibatkan kementerian/lembaga (k/l).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, revisi permendag 50/2020 tersebut belum mengatur ihwal pemisahan antara sosial media dan platform dagang-el.
Dia mengatakan, pemisahan tersebut harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang nantinya tergabung dalam Satuan Tugas yang dibentuk di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kalau pemisahan itu harus melibatkan beberapa K/L, kalau itu kan masih satu entitas dari kita akan bicara lagi. Nanti akan ada Satgas yang dibentuk di Kemensetneg akan ada Satgas digitalisasi, itu membahas mengenai yang lintas K/L itu,” ujar Isy saat ditemui usai AFPI UMKM Digital Summit, di Gedung SMESCO, Kamis (21/9/2023).
(ain)