Teten Klaim Banyak Social Commerce Antre Bikin Aplikasi Dagang
Dovana Hasiana
25 September 2023 16:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengklaim banyak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam bentuk social commerce yang mulai antre memisahkan aplikasi sosial media dan platform dagang-el (e-commerce).
Pernyataan Teten terkait dengan arahan Presiden melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengenai pemisahan entitas sosial media dan platform dagang-el (e-commerce).
Teten tidak menyebutkan merek social commerce yang mulai 'mengajukan izin' memisahkan aplikasinya, namun perlu diketahui saat ini terdapat sosial media yang memiliki platform dagang-el dalam satu aplikasi sosial media seperti TikTok, Facebook dan Instagram.
“Ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi (e-commerce),” ujar Teten dalam konferensi pers yang disiarkan melalui youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin (25/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Teten juga kembali menyinggung aspek-aspek yang akan diatur melalui revisi permendag 50 tahun 2020, seperti mengatur platform dagang-el, mengatur arus masuk barang, menerapkan sistem perdagangan yang adil antara perdagangan secara konvensional (offline) dan online.