Logo Bloomberg Technoz

Permendag Diteken, TikTok Tak Bisa Jualan & Hanya Boleh Promo

Angga Indrawan
25 September 2023 15:10

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Dok: tangkapan layar Youtube SekretariatKabinet RI)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Dok: tangkapan layar Youtube SekretariatKabinet RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Permendag nomor 50 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan terbit besok, Selasa (25/92023).

Zulhas memastikan penandatangan Permendag tersebut akan dilakukan sore ini.

"Sore ini saya tanda tangani, revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag nomor sekian tahun 2023," ujar Zulkifli Hasan usai rapat internal kabinet di Istana Negara, Senin (25/9/2023).

Zulhas menyebut salah satu revisi Permendag tersebut adalah  pengaturan tentang kegiatan media sosial-yang kini mulai diatur dan dibatasi. Media sosial, kata Zulhas, dilarang untuk melakukan transaksi langsung terkait dengan jual beli.

"Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung," ujar Zulhas.