Logo Bloomberg Technoz

KPK Hibahkan Aset Para Koruptor ke Kemenkeu, LPSK & Pemkab Bogor

Pramesti Regita Cindy
25 September 2023 15:20

KPK menyerahkan aset barang rampasan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp13,6 M. (Dok. KPK)
KPK menyerahkan aset barang rampasan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp13,6 M. (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset-aset para terpidana korupsi yang dirampas oleh negara kepada Kementerian Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemerintah Kabupaten Bogor. Aset rampasan itu didapatkan dari terpidana M. Nazaruddin, Ahmad Fatahanah, Ferdy Yuman, Hiendra Soenjoto, Sutrisno dan Gusmin Tua Rita.

Adapun nilai aset yang dihibahkan yakni total Rp13,6 miliar. Sementara pemanfaatan aset barang rampasan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Hibah ini merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pengembalian aset kepada negara," diunggah akun media sosial resmi KPK pada Senin (25/9/2023).

KPK menyerahkan aset barang rampasan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp13,6 M. (Dok. KPK)

Penyerahan hibah dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kemenkeu, LPSK dan Pemkab Bogor dalam penandatanganan pada 19 September 2023.

Rincian yang dihibahkan yakni: