Pengertian Bursa Karbon
Berdasarkan SEOJK 12 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dijelaskan, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Secara sederhana, bursa karbon selayaknya BEI yang memperdagangkan efek atau saham beserta produk derivatif. Bedanya, 'saham' yang diperdagangkan di bursa karbon adalah kredit karbon atau credit carbon.
Emisi Karbon Sebagai Komoditas Perdagangaan
Sekarang pertanyaannya, apa itu kredit karbon? Kredit karbon adalah batas maksimal bagi perusahaan untuk mengeluarkan emisi karbon dalam operasional bisnisnya.
Cara mendapatkan kredit adalah dengan membelinya dari bursa karbon. Kredit karbon dihitung dalam satuan unit. Satu unit setara dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida (CO2).
Contoh sederhana, misal perusahaan A membeli dua unit kredit karbon. Namun, selama operasional bisnisnya di periode tertentu, perusahaan ini hanya menghasilkan emisi setara satu unit karbon. Nah, sisa satu unit kredit karbon yang tidak terpakai itu yang kemudian bisa dijual di bursa karbon.
Unit kredit karbon itu kemudian dibeli oleh perusahaan lain yang ternyata dalam bisnisnya menghasilkan emisi karbon melampaui batas kredit. Proses jual beli ini terjadi di bursa karbon.
Harga kredit karbon mengacu pada sistem perdagangan karbon atau emission trading system (ETS). Sistem di Indonesia menetapkan harga kredit karbon sekitar Rp30.000 hingga Rp270.000 per ton CO2.
Penerbit Kredit Karbon
Pertanyaan berikutnya adalah, siapa yang menjadi penerbit kredit karbon hingga bisa diperdagangkan tersebut? Di sinilah fungsi keberadaan pengimbangan karbon atau carbon offset.
Carbon offset bisa diterbitkan oleh entitas yang memang sejak awal mengerjakan proyek hijau. Beberapa proyek hijau yang masuk kriteria seperti, reboisasi, proyek untuk menjaga pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, akses air bersih, hingga investasi di proyek energi baru terbarukan (EBT).
Untuk memudahkan pemahaman, sebutlah proyek-proyek tersebut adalah proyek penghasil emisi hijau. Proyek ini kemudian menjadi salah satu valuasi lembaga penilai atau sertifikasi standar karbon.
Sampai saat ini, sudah ada sejumlah lembaga sertifikasi standar karbon dunia. Ketiganya adalah, Verra, Gold Standard, Puro.earth, American Carbon Registry dan lain-lain.
Indonesia sendiri sudah memiliki standarisasi kredit karbon, yakni Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Standarisasi ini dilakukan di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).
Perdagangan Kredit Karbon
Ada semacam proses initial public offering (IPO) unit karbon. 'IPO' ini dilakukan di SRN-PPI. Dengan kata lain, SRN-PPI adalah primary market, sementara secondary market ada di BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. Kelak, bursa ini dinamakan IDXCarbon.
Sesuai dengan UU P2SK dan POJK 14, unit karbon adalah efek. Sehingga, BEI memperdagangkan karbon seperti efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA.
Meski begitu, investor ritel tidak bisa ikut memperdagangkan unit karbon. “Untuk awal ini hanya untuk institusi belum untuk ritel,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/9/2023).
Ia tidak menutup kemungkinan ritel bisa turut memperdagangkan unit karbon. Namun, kalau pun ini terjadi, butuh waktu yang tidak sebentar.
"Mungkin di pengembangan selanjutnya. Kalau kita lihat ke bursa karbon lain seperti di Korea yang sudah berjalan hampir 8 tahun juga belum mengakomodir ritel,” ujar Jeffrey.
(mfd/dhf)