Logo Bloomberg Technoz

"Benar (hari ini). Tetapi untuk teknisnya silakan hubungi Humas Komnas HAM," kata Ulil dihubungi Senin (25/9/2023).

Sementara Humas Komnas HAM mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dan informasi dari pihak-pihak terkait yang diundang untuk mediasi.

Di samping pendalaman fakta serta pertemuan tersebut, Komnas HAM juga menyatakan, secara berkala akan mengirimkan rekomendasi ke kapolri dan Komisi III DPR atas barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada kerusuhan yang terjadi di tanggal 7 September 2023 silam.

"(Komnas HAM) akan melakukan uji balistik di Puslabfor Polri temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik di pulau rempang," sambungnya.

Uji balistik pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api (senpi) yang diduga digunakan secara tidak legal. 

Komnas HAM menyayangkan adanya kekerasan dalam proses relokasi warga Pulau Rempang, di mana menurutnya cara-cara seperti ini layaknya peristiwa di masa sebelum Reformasi, tanpa menggunakan mekanisme dialog persuasif.

Komnas HAM saat bicara soal kerusuhan Rempang (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

"Tentunya kita berharap bahwa harusnya peristiwa semacam ini tidak terulang kembali karena ini kan sejarah cara-cara seperti ini kan terjadi dulu di masa masa sebelum Reformasi. Kegunaan kekuatan untuk memaksa-maksa untuk pindah tanpa menggunakan mekanisme dialog persuasif secara kemanusiaan, harusnya ini kan tidak terjadi lagi sekarang," jelas Abdul.

Sebelumnya Komnas HAM sendiri telah melakukan peninjauan secara aktif ke Kota Batam dan Pulau Rempang pada rentang waktu 15-17 September 2023. Komnas HAM bahkan telah menerima keterangan dari beberapa pihak mulai dari BP Batam, masyarakat hingga kepolisian di daerah tersebut.

Dari peninjauan yang dilakukan, ditemukan beberapa temuan awal dalam bentrokan yang terjadi antara warga dan aparat pada 7 dan 11 September 2023. Temuan tersebut antara lain selongsong gas air mata, pengarahan personel aparat yang berlebihan, hingga rencana relokasi yang minim.
 
Kordinator Subkomisi Penegak Hukum Komnas HAM, Ulil Parulian Sihombing menyebut bahwa penetapan dalam penemuan awal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pulau Rempang ini, Komnas HAM telah mendapatkan bukti serta saksi-saksi terkait kerusuhan.

"Pertama-tama saksi-saksi kami dapatkan, sudah kami interview di tinggal lokasi tersebut, ada bukti-bukti video yang diberikan oleh masyarakat, jadi itu yang kami temukan di kejadian di 7 September," kata Ulil ketika dalam pemaparannya. 

Rempang Eco City merupakan proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Pemerintah Kota Batam dan PT Makmur Elok Graha. Proyek ini akan menjadi masa depan ekonomi masyarakat Batam dengan menciptakan industri dan ekonomi hijau. 

Pemerintah mulai mengebut Proyek Rempang Eco City usai masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada akhir Agustus lalu. BP Batam pun mulai melakukan pengecekan dan pengukuran lahan.

Namun warga lokal lantas mulai melakukan protes karena tempat tinggal mereka akan terdampak proyek tersebut. Ribuan masyarakat adat dari 16 kampung pun melakukan demo menolak rencana penggusuran dan relokasi di depan kantor BP Batam. Akibat adanya aksi protes tersebut, bentrok terjadi meluas termasuk bentuk protes terhadap tindak kekerasan oleh aparat kepolisian saat pecah kerusuhan.

(prc/ezr)

No more pages