Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh pembantunya. Diketahui soal aktvitas bisnis dan penjualan di platform media sosial kini jadi sorotan termasuk Tiktokshop yang dianggap menggulung pasar konvensional.
“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu (23/09/2023), dikutip dari laman Setkab.
Oleh karena itu perlu aturan yang tegas antara media sosial (medsos) dan platfrom dagang.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi lagi.
Presiden Jokowi sepakat bahwa hal tersebut harus segera diatur karena memang dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Kemendag.
TikTok Shop memang telah mendapatkan izin dari Kemendag, namun izin tersebut hanya sebatas sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A), bukan sebagai PMSE. Selain itu, TikTok juga hanya mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap perkembangan terbaru dari revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten mengatakan revisi Permendag itu saat ini sudah dalam tahapan pembahasan di Istana dan telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Revisi yang akan menertibkan platform dagang-el seperti Tiktok Shop ini berpotensi diluncurkan dalam waktu segera.
Dengan kondisi tersebut, dimungkinkan bakal ada aturan yang lebih ketat bagi platform medsos termasuk Tiktok pada saat melakukan perdagangan. Hal sejenis juga sudah diterapkan di sejumlah negara. Bahkan untuk negara tertentu platform Tiktok tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas niaga.
(ezr)