Logo Bloomberg Technoz

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

TikTok. (Ilustrasi: George Wylesol)

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Sementara sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Kemendag. 

TikTok Shop memang telah mendapatkan izin dari Kemendag, namun izin tersebut hanya sebatas sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A), bukan sebagai PMSE. Selain itu, TikTok juga hanya mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkap perkembangan terbaru dari revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Teten mengatakan revisi Permendag itu saat ini sudah dalam tahapan pembahasan di Istana dan telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Revisi yang akan menertibkan platform dagang-el seperti Tiktok Shop ini berpotensi diluncurkan dalam waktu segera.

Dengan kondisi tersebut, dimungkinkan bakal ada aturan yang lebih ketat bagi platform medsos termasuk Tiktok pada saat melakukan perdagangan. Hal sejenis juga sudah diterapkan di sejumlah negara. Bahkan untuk negara tertentu platform Tiktok tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas niaga.

(ezr)

No more pages