Total Cost Insurance and Freight (CIF) : US$1,118.00
Pembebasan tarif bea masuk :US$500
Total CIF (US$) setelah pembebasan : US$618.00
Tarif Bea Masuk : 10% / Rp950.000
Tarif PPN Impor : 11% / Rp1.149.000
Tarif Pph Impor : 10% / Rp1.045.000
Total pungutan : Rp3.144.000
“Proses registrasinya gampang, di Bandara Soekarno Hatta setelah beres proses imigrasi banyak papan untuk QR untuk bayar cukai gitu, terus nanti di bagian akhir ada pengisian IMEI tinggal diisi jenis produk dan harganya,” ungkap Putu Reza dalam video YouTube miliknya, Minggu (24/09/2023).
Postingan penjelasan Putu melalui media sosial X (dulu bernama Twitter) direspon banyak pengguna lain. Salah satunya membagikan perhitungan bea masuk/pajak iPhone 15 model Pro Max dengan kapasitas 256 GB.
Bagaimana perhitungannya untuk iPhone 15 model Pro Max 256 GB?
Perangkat ini dibeli dengan harga US$1.465,17 atau sekitar Rp20,3 juta. Bebas bea masuk tetap sama US$500 atau sekitar Rp7,6 juta. Perhitungannya sebagai berikut:
Total Cost Insurance and Freight (CIF) : US$ 1.465,17
Pembebasan tarif bea masuk :US$500
Total CIF (US$) setelah pembebasan : US$ 965,17
Tarif Bea Masuk : 10% atau sebesar Rp1.483.000
Tarif PPN Impor : 11% atau sebesar Rp1.794.000
Tarif Pph Impor : 10% atau sebesar Rp1.631.000
Total pungutan : Rp4.908.000
Dengan demikian untuk mamasukkan iPhone 15 model Pro Max 256 GB ke Indonesia, total biaya tambahan yang perlu kamu siapkan adalah Rp4,9 juta. Jangan lupa saat pengisian data lampirkan dokumen seperti bukti pembayaran iPhone yang dibeli di Singapura, paspor, boarding pass, serta perangkat itu sendiri.
“Prosesnya cepat pengalaman saya sekitar 5 menit sudah beres,” cerita Putu.
Smartphone asal luar negeri juga diwajibkan mengaktifkan IMEI dan telah tersedia tata caranya. “Aktifnya IMEI menurut petugas paling lama 2x24 jam, sepengalaman saya ga sampai 2 jam sudah nyala,” tambah Putu.
(yun/wep)