Larangan tersebut berdasarkan Pasal 11 huruf c PP42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Jika ASN terbukti melanggar akan terkena sanki moral pernyataan secaara tertutup/terbuka sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.
Lebih lanjut, aturan lainya seperti dilarang memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan yang tertuang dalam poin 1 pada lampiran II. Poin kedua adalah dilarang melakukan sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal calon presiden dan calon wakil presiden/ DPR/gubernur/wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati/wali kota/ wakil wali kota.
Poin lainya pada poin ke 5 yaitu dilarang meng-unggah pada media sosial/media lain yang dapat diakes publik, foto bersama dengan bakal calon presiden dan calon wakil presiden/ DPR/gubernur/wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati/wali kota/ wakil wali kota.
Ataupun tim sukses dengan menunjukan / memperagakan symbol keberpihakan/ memakai atribut parpol dan menggunkan latar belakang foto terkait parpol.
Dari segi pelanggaran disiplin, salah satunya pada poin ke 6 mengenai pegawai ASN dilarang membuat posting-an, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon Presiden dan calon bakal calon presiden dan calon wakil presiden/ DPR/gubernur/wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati/wali kota/ wakil wali kota.
Psal tersebut termaktub dalam Pasal 9 angka 2 UU 5/2014 yakni,"pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parrtai politik. Pasal lainya yaitu termaktub dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden/calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum , selama dan sesudah masa kampanye,” dikutip dari naskah SKB.
(yun/ezr)