ASN Terlarang Masuk Grup, Komentar & Like Capres, Caleg, Cakada
Yunia Rusmalina
24 September 2023 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan menjadi kontestasi politik 5 tahunan dan momen penting transisi politik di Indonesia. Untuk memastikannya berjalan kondusif, berbagai aturan dan peraturan disiapkan termasuk soal tata laku para aparatur sipil negara (ASN) pada masa kampanye dan pemilu baik bakal capres, caleg hingga calon kepala daerah (cakada) termasuk di media sosial.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN diterbitkan antara lain untuk megatur hal tersebut. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi AparturSipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum agar pegawai ASN yang netral dan profesional dalam pemilu.
Lalu apa saja isi dari SKB Nomor 2 Tahun 2022 dan sanksi yang bisa dijatuhkan jika melanggar aturan?
Pada lampiran I dalam upaya pembinaan dan pengawasan netralisir pegawai ASN maka akan dilakukan sosialisasi peraturan terkait dengan netralisir pegawai ASN dan dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralisir pegawai ASN di instansi masing- masing.
Adapun pada lampiran II, terdapat 7 bentuk pelanggaran kode etik dan 12 bentuk pelanggaran disiplin beserta dengan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada ASN jika melanggar. Salah satunya poin ke 4, mengenai pegawai ASN dilarang membuat posting-an, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden/ DPR/gubernur/wakil gubernur/ bupati/ wakil bupati/wali kota/ wakil wali kota.