Dian kembali menjelaskan OJK memiliki kewenangan memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening.
Permintaan blokir rekening bank terkait aktivitas judi online telah disampaikan Menkominfo Budi Arie pada 20 September. Surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar telah dikirim pada 18 September. Blokir dapat mempersempit ruang gerak aktor judi online, kata Budi Arie.
Kemkominfo diklaim, “Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.”
Jumat lalu Kominfo menyatakan kerugian masyarakat akibat judi online mencapai Rp27 triliun, dengan total transaksi di Indonesia yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp200 triliun.
Kemkominfo menyinggung terus meningkatkan pemberantasan konten judi online—dibuat untuk promosi.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,,” ucap Budi Arie Jumat.
(wep)