OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online
Whery Enggo Prayogi
24 September 2023 11:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perintah kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023), menyatakan permintaan ini agar tetap menciptakan prinsip teratur, adil, transparan, dan akuntabel pada kegiatan sektor keuangan.
Dian menambahkan bahwa OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ucap Dian.
Pernyataan Dian sekaligus merespon permintaan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah rekening yang diduga berelasi dengan judi online. OJK telah menerima permintaan resmi tersebut dan tengah berkoordinasi dengan Kemkominfo dan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening.