“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, TikTok Shop memang telah mendapatkan izin dari Kemendag, namun izin tersebut hanya sebatas sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A), bukan sebagai PMSE. Selain itu, TikTok juga hanya mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag, TikTok itu izinnya hanya PSE dari Kominfo. Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor P3A, itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
(krz/spt)