Peran masing-masing tersangka
Peran tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Peran TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan
perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Mereka adalah Eltinus Omaleng (EO) Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Marthen Sawy (MS) Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau
Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara (TA) pihak Swasta atau Direktur PT Waringin Megah.
Proses sidang kasus ini masih berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA juga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
(prc/spt)