KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Papua
Pramesti Regita Cindy
22 September 2023 21:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Mereka adalah Totok Suharto (TS) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Winaga Arif Yahya (WAY) Direktur PT Dharma, dan Budiyanto Wijaya (BW) pihak swasta.
"Dalam proses penyidikan awal dengan tersangka EO dan kawan-kawan. Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/9/2023).
Dari hasil korupsi, keempat tersangka mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp3,5 miliar. "Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 M. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 M," kata Asep.
Keempat tersangka tersebut akan dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.