Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, pihaknya tidak akan melarang platform dagang-el TikTok Shop melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, terdapat definisi yang lebih jelas ihwal model bisnis Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, antara lain perizinan berusaha dan sebagainya. 

“Itu bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kemendag,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). 

“Kemudian, kalau di permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” lanjutnya. 

Kendati demikian, pemisahan entitas sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Penyelenggara PMSE dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga yang berkaitan, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Nanti tentu ada pemisahan (entitas), pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo,” ujarnya.  

Selain mengatur definisi yang jelas tentang model bisnis PMSE, Isy juga menjelaskan aspek-aspek yang termasuk ke dalam revisi tersebut, yakni larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau Rp1,5 juta dan daftar positif yang mengatur barang yang diizinkan untuk diperdagangkan. 

“Kemudian larangan marketplace atau e-commerce bertindak sebagai produsen. Artinya contoh saja kalau misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya Tokopedia dijual disitu itu dilarang, (nanti) diatur disitu,” ujarnya. 

Terakhir adalah persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri, atau mengatur tentang persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi pada lokapasar (marketplace) dalam negeri, seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, bukti komitmen pemenuhan SNI, persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan dan informasi asal pengiriman barang. 

Isy mengatakan, revisi aturan tersebut telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Tahapan selanjutnya adalah penandatangan oleh Menteri Perdagangan yang ditargetkan selesai pada minggu depan dan masuk ke dalam proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 

“Nanti kita tunggu proses dari Kumham, karena biasanya waktu pengundangan waktunya seminggu ya, ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya,” tutupnya. 

Perlu diketahui, pembahasan pencabutan operasional TikTok Shop mencuat ketika Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tengah membahas kemungkinan pencabutan izin operasional dari platform dagang-el Tiktok Shop. 

Zulhas tidak membeberkan secara lengkap kemungkinan tersebut, namun hal ini tengah menjadi pembahasan untuk mengatur perdagangan di platform dagang-el. 

“Ini lagi dibahas,” ujar Zulhas usai membuka kegiatan Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, di Jakarta, Senin (11/9/2023).

(dov)

No more pages