“Semua case yang viral dipastikan AFPI akan konfirmasi dan mengecek, jadi jangan sampai beranggapan kalau yang disuruh investigasi platform bermasalah, yang ngibul enggak ngaku, enggak bisa, karena setiap transaksi elektronik harian itu dilaporkan secara online di fintech data center kami,” tegas dia.
Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Kamis mengatakan fintech P2P lending perlu membuka data kepada pengguna aplikasi mereka.
“Ke depanya harus lebih transparan saja biar si customer paham gitu loh, dan dari investor juga harus transparan,” ungkap dia.
Ia menilai seyogiayanya dilakukan evaluasi dalam perjalanan bisnis pinjol yang mendapatkan izin operasi dari OJK. Jadi tidak hanya berharap pelaku usaha pinjol menjalankan transparansi. “Karena gini [keluhan bunga tinggi] kalau bunga terlalu dianjlokin, nantinya investor tidak akan tertarik untuk inves[tasi] saat itu,” ujar dia.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK pada Kamis menyebutkan pihaknya mendalami dugaan biaya tinggi yang dibebankan kepada peminjam AdaKami.
"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," kata Kiki.
Selain itu regulator meminta perusahaan untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. “AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” tegas Kiki.
OJK juga membuka kontak layanan bagi pengguna ataupun pihak yang mengetahui dugaan bunuh diri akibat terlilit pinjol ke telepon 157, kontak OJK 157 ataupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara terkait dengan nomor penagih atau debt collector yang tersebar lewat viralnya kabar AdaKami, perusahaan menyampaikan, “Saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.” disampaikan Bernardino Moningka Vega.
(mfd/wep)