Logo Bloomberg Technoz

“Mereka bilang per Juli mereka sudah punya izin e-commerce, jadi kalau seperti itu tidak ada undang-undang yang dilanggar,” ucap Budi Arie di Jakarta, Kamis (21/9/2023), lewat pertemuan dengan pihak TikTok Indonesia.

Berdasarkan pengakuan itu, Budi mengatakan platform sosial media TikTok yang juga menjalankan peran sebagai platform dagang-el TikTok Shop tidak melanggar hukum karena sudah memiliki izin yang sesuai dengan peraturan di Indonesia. 

“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan (Kementerian Perdagangan) udah e-commerce,” lanjut Budi. 

“Selama dia (TikTok Shop) punya izin dan memenuhi regulasi dan undang-undang masa kita larang. Dia memenuhi, dia comply (sesuai) dengan UU kita. Kecuali dia ga comply, pasti kita beresin,” tutupnya. 

(dov)

No more pages