Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Dapat Izin PMSE
Dovana Hasiana
22 September 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Kemendag.
Menurutnya, TikTok Shop memang telah mendapatkan izin dari Kemendag, namun izin tersebut hanya sebatas sebagai kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A), bukan sebagai PMSE. Selain itu, TikTok juga hanya mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag, TikTok itu izinnya hanya PSE dari Kominfo. Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor P3A, itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
Namun, Isy menegaskan, TikTok Shop hanya akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020, bukan dilarang.
Pernyataan TikTok Shop yang disebut belum memiliki izin PMSE dari Kemendag tentu bertolak belakang dari pernyataan Menteri Kominfo dan Informatika Budi Arie Setiaji. Sebelumnya, Budi mengatakan TikTok Indonesia menyampaikan kepadanya bahwa perusahaan telah memiliki izin e-commerce sejak Juli tahun ini.