Target RI Merdeka PLTU Batu Bara pada 2058 Dinilai Tak Realistis
Sultan Ibnu Affan
22 September 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah dinilai tidak realistis menetapkan target pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia berhenti beroperasi penuh pada 2058, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengatakan aturan tersebut tidak sejalan dengan peta jalan pemerintah indonesia yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang masih mendominasi pembangunan PLTU batu bara.
"Dengan timeline itu saya sih masih pesimistis ya. Saya agak ragu, terlihat dari indikasi-indikasi PLTU batu bara yang masih dalam tahap perencanaan masih ada beberapa yang masih tercantum dalam dokumen RUPTL" ujarnya di sela media briefing bertajuk Ubah RUU EBET jadi UU ET: Akselerasi Energi Terbarukan untuk Perangi Polusi Udara, Jumat (22/9/2023).
Fajri mencontohkan, beberapa rencana pemerintah dalam RUPTL tersebut masih terdapat PLTU yang bahkan masih dalam tahap perencanaan. Hal itu mencerminkan pemerintah terkesan tak konsisten.
"Kita ambil contoh saja di Jawa Barat, PLTU Jambi di Sumatra, dia dari 2019 sampai sekarang masihh perencanaan. Jadi ini dari pemerintah kayak ragu, mungkin punya perjanjian sama swasta."