karena tidak sanggup membayar tagihan pokok dan bunga. K, berjenis kelamin pria, berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun, juga dikabarkan mengalami tekanan dari penagih.
Hal lainnya, Kiki menambahkan, “OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenernya pihak yang melakukan order fiktif, dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.”
Lebih jauh, menurut Kiki, OJK mengimbau kepada publik berhati-hati saat menggunakan layanan fintech lending. Artinya, pastikan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar. Hal yang tidak kalah penting adalah mempelajari lebih jauh syarat, ketentuan, bunga, denda, ataupun detail biaya yang akan dikenakan.
Saat mengalami kerugian terkait fintech lending, OJK meminta masyarakat untuk mengadukannya kepada otoritas melalui kontak157.ojk.go.id ataupun telepon 157 dan WhatsApp 081 157 157 157.
AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K
Bernardino Moningka Vega, Direktur Utama AdaKami, mengklaim pihaknya tidak menemukan data berinisial K yang diduga bunuh diri pada Mei 2023. Perusahaan tengah mengumpulkan data lebih lengkap. Selain mencari data base inisial K itu, kata Doni, AdaKami telah memasukkan laporan ke pihak berwajib.
“Kami juga kerja sama dengan polisi, katanya ada di Sumatera, inisial K. Kami cari data dari Januari hingga Agustus tidak ada namanya K yang sudah meninggal enggak ada. Oke kalau gitu turunin range-nya, enggak ada juga. Jadi kami butuh info tambahan. Kami akan investigasi tuduhan adanya korban pinjaman AdaKami ini,” ucap Doni.
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel. Informasi itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
(wep)