Bloomberg Technoz, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menindak tegas jika AdaKami terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
“OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen,” tulis dia, seraya meminta seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending untuk patuh akan aturan terkait perlindungan konsumen.
OJK telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online (pinjol) AdaKami, Kamis, terkait viralnya kabar cara penagihan oknum debt collector perusahaan yang intimidatif. Oknum penagih juga dikabarkan memakai cara order fiktif layanan antar makanan online dan ditujukan kepada peminjam.
Selain itu AdaKami banyak dikeluhkan pengguna lewat media sosial, karena menetapkan biaya pinjaman sangat tinggi. Nilainya nyaris menyamai dana pinjaman. OJK telah meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam atas tiga isu besar yang tertuju pada perusahaan.
AdaKami juga harus membuka kanal pengaduan bagi siapapun yang memiliki informasi terkait viralnya kabar K, yang diduga bunuh diri
karena tidak sanggup membayar tagihan pokok dan bunga. K, berjenis kelamin pria, berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun, juga dikabarkan mengalami tekanan dari penagih.
Hal lainnya, Kiki menambahkan, “OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenernya pihak yang melakukan order fiktif, dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.”
Lebih jauh, menurut Kiki, OJK mengimbau kepada publik berhati-hati saat menggunakan layanan fintech lending. Artinya, pastikan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayar. Hal yang tidak kalah penting adalah mempelajari lebih jauh syarat, ketentuan, bunga, denda, ataupun detail biaya yang akan dikenakan.
Saat mengalami kerugian terkait fintech lending, OJK meminta masyarakat untuk mengadukannya kepada otoritas melalui kontak157.ojk.go.id ataupun telepon 157 dan WhatsApp 081 157 157 157.
AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K
Bernardino Moningka Vega, Direktur Utama AdaKami, mengklaim pihaknya tidak menemukan data berinisial K yang diduga bunuh diri pada Mei 2023. Perusahaan tengah mengumpulkan data lebih lengkap. Selain mencari data base inisial K itu, kata Doni, AdaKami telah memasukkan laporan ke pihak berwajib.
“Kami juga kerja sama dengan polisi, katanya ada di Sumatera, inisial K. Kami cari data dari Januari hingga Agustus tidak ada namanya K yang sudah meninggal enggak ada. Oke kalau gitu turunin range-nya, enggak ada juga. Jadi kami butuh info tambahan. Kami akan investigasi tuduhan adanya korban pinjaman AdaKami ini,” ucap Doni.
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel. Informasi itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
(wep)