Logo Bloomberg Technoz

OJK Siap Tindak Tegas Jika AdaKami Melanggar

Mis Fransiska Dewi
22 September 2023 17:40

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menindak tegas jika AdaKami terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.

“OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen,” tulis dia, seraya meminta seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending untuk patuh akan aturan terkait perlindungan konsumen.

OJK telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, pengelola platform pinjaman online (pinjol) AdaKami, Kamis, terkait viralnya kabar cara penagihan oknum debt collector perusahaan yang intimidatif. Oknum penagih juga dikabarkan memakai cara order fiktif layanan antar makanan online dan ditujukan kepada peminjam.

Selain itu AdaKami banyak dikeluhkan pengguna lewat media sosial, karena menetapkan biaya pinjaman sangat tinggi. Nilainya nyaris menyamai dana pinjaman. OJK telah meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam atas tiga isu besar yang tertuju pada perusahaan. 

AdaKami juga harus membuka kanal pengaduan bagi siapapun yang memiliki informasi terkait viralnya kabar K, yang diduga bunuh diri