Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan otoritas perdagangan belum mendapatkan informasi apapun ihwal hal tersebut. Sebab, Kemendag juga belum mendapatkan panggilan dari PTUN.
Namun, Isy memastikan kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku ihwal gugatan tersebut, termasuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
“Belum, sampai sekarang belum dapat panggilan dari PTUN. Kan waktu itu ada tuntutan PTUN, tetapi dicabut sama pelaku usaha sendiri,” ujarnya.
“Intinya gini, kalau mau melakukan PTUN, kan haknya teman-teman pelaku usaha. Kami di Kemendag kan akan ikut proses hukum, persiapkan bagaimana caranya kita siapkan saja untuk ikut itu,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, terdapat 16 produsen yang mengajukan gugatan dengan tergugat Menteri Perdagangan.
Adapun, gugatan tersebut diajukan pada 18, 19, dan 20 September 2023. Kendati demikian, laman itu tidak menyebutkan secara detail ihwal perkara tersebut, melainkan hanya menuliskan kategori perkara "Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual".
Daftar Gugatan 16 Produsen Migor
A. Perkara, 473/G/TF/2023/PTUN.JKT, pada 20 September 2023 antara lain penggugatnya:
1. PT Permata Hijau Palm Olep
2. PT Nubika Jaya
3. PT Pelita Agung Agrindustri
4. PT Permata Hijau Sawit
B. Perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT, pada 19 September 2023 antara lain penggugatnya:
1. PT Musim Mas
2. PT Agro Makmur Raya
3. PT Intibenua Perkasatama
4. PT Musim Mas Fuji
5. PT Mikie Oleo Nabati Industri
6. PT Wira Inno Mas
7. PT Megasurya Mas, dkk
C. Perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, penggugatnya antara lain:
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
2. PT Multimas Nabati Asahan
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Multi Nabati Sulawesi
5. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
(dov/wdh)