Logo Bloomberg Technoz

"Mau bikin apa lagi dengan dewan pengawas ini? Mereka sudah enggak bisa apa-apa. Mereka pun bagian dari masalah yang ada," kata Saut kepada Bloomberg Technoz.

Berikut ini beberapa vonis bebas dan vonis ringan Dewas untuk Pimpinan KPK:

Chat dengan Plh Dirjen Minerba ESDM

Kasus Johanis Tanak berawal dari beredarnya rekam layar percakapan antara wakil Ketua KPK tersebut dengan Idris Sihite yang menjabat Plh Dirjen Minerba ESDM. Komunikasi pertama terjadi pada saat Johanis masih bertugas di Kejaksaan Agung jelang masa pensiunnya. 

Dalam komunikasi tersebut, Johanis nampak menawarkan sejumlah kerja sama dengan Idris. Akan tetapi, Idris membela Johanis dengan mengatakan belum sempat membaca pesan yang kemudian lebih dulu dihapus tersebut. 

Meski demikian, Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor sebenarnya juga memasukkan laporan adanya komunikasi antara Johanis dan Idris pada Maret 2023. Komunikasi tersebut berlangsung saat Johanis sedang mengikuti gelar perkara kasus dugaan korupsi Tukin ESDM. 

Pada saat penggeledahan, penyidik KPK pun turut membongkar kantor Idris untuk mengumpulkan alat bukti. Bahkan, penyidik langsung memanggil dan memeriksa Idris dalam kasus tersebut.

Namun, Dewas KPK tetap menilai tak ada bukti kuat adanya pelanggaran etik serius. Albertina Ho hanya menilai Johanis melanggar etik karena menjalin komunikasi tanpa memberitahu koleganya atau pimpinan KPK lainnya.

Wakil Ketua KPK Johanes Tanak (Sumber: YouTube KPK)


Gaya Hidup Mewah Sewa Helikopter

ICW dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyeret Firli ke Dewas KPK. Kali ini mereka melaporkan gaya hidup mewah Firli yang merujuk pada penyewaan helikopter, September 2020.

Pada saat itu, Firli dikabarkan menyewa dengan harga sangat jauh dari wajar sebuah helikopter milik perusahaan swasta. Hal ini dilakukan saat dirinya menempuh perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan.

Meski terbukti, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi gaya hidup mewah Firli dengan teguran tertulis.


Pasal Tes Wawasan Kebangsaan

Sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli ke Dewas dengan tuduhan telah menyelendupkan sebuah pasal dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. Dia diduga menambahkan klausul penerapan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan pegawai KPK dalam rapat, 25 Januari 2021.

TWK diduga menjadi senjata Firli untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang diduga kerap melakukan perlawanan terhadap dirinya. Imbasnya, sebanyak 57 pegawai KPK termasuk sejumlah penyidik senior dinyatakan tak lolos dan dikeluarkan dari lembaga tersebut.

Dalam pemeriksaan, Dewas menilai pasal TWK bukan aturan yang diselundupkan. Menurut mereka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengusulkan adanya assesment serupa TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN, 9 Oktober 2020.

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe

Saat penyidik sedang membongkar praktek korupsi Lukas Enembe, Firli malah bertemu dengan Gubernur Papua tersebut, November 2022. ICW dan sejumlah pegiat antikorupsi menilai tindakan Firli tak etis karena menemui secara pribadi seorang yang berperkara di KPK.

Meski demikian, KPK kemudian agak pasang badan untuk firli dengan menilai kegiatan sang ketua tersebut lumrah. Lembaga antirasuah tersebut mengatakan, Firli berangkat ke Papua dengan tujuan memeriksa kesehatan Lukas Enembe di rumahnya secara terbuka.


Pencopotan Brigjen Endar

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan lima pimpinan dan Sekjen KPK, 4 April 2023. Mereka dituduh telah melanggar etik karena secara sewenang-wenang mencopot dirinya dari jabatan di KPK.

Hal ini merujuk pada Surat Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebenarnya meminta Endar tetap berkarya di KPK. Akan tetapi, Firli tetap berkukuh mencoret jenderal polisi tersebut dari daftar anak buahnya.

Sebelumnya, pencopotan Endar dikabarkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Balap Mobil tenaga Listrik atau Formula E di Jakarta. Kasus ini dikabarkan berpotensi menyeret Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan yang tengah bersiap menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.

Dewas KPK kemudian melepaskan Firli dari dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini. Dewas menilai Firli dan Sekjen KPK telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam penggantian pegawai atau pejabat di lembaga antirasuah tersebut.

Pembocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

Nama Firli kembali mencuat dalam kasus dugaan etik pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia kembali dilaporkan ke Dewas KPK, 10 April 2023.

Hal ini terkuak usai beredar video berisi penyidik KPK menemukan dokumen rahasia lembaganya di salah satu kantor Kementerian ESDM. Dokumen itu diduga laporan penyelidikan sementara dugaan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam video yang sama, seorang pegawai ESDM yang diinterogasi mengaku dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Mereka memperolehnya dari Firli. Pegawai ESDM tersebut diduga mantan Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite.

Akan tetapi, Dewas tak menemukan keterkaitan Firli saat memeriksa Idris. Dalam pemeriksaan tersebut, Idris malah berdalih dapat dokumen tersebut dari seorang pengusaha pertambangan. Dewas pun tak menemukan komunikasi antara Idris, Arifin dan Firli.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konfrensi pers penahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Pertemuan Tersangka Korupsi di Lantai 15 Gedung KPK

Saat ini, ada satu lagi perkara etik atas nama pimpinan di Dewas KPK. Kali ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan melanggar kode etik karena memberikan izin Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo bertemu dengan tersangka kasus korupsi Dadan Tri Yudianto.

Keduanya bertemu di Lantai 15 Gedung KPK. Selain memberi izin, lokasi yang digunakan adalah kantor dari seluruh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Alexander sendiri telah mengakui pemberian izin dan peristiwa tersebut. Dia mengklaim pertemuan tersebut berawal dari permintaan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Birgjen Asep Guntur Rahayu. 

Pejabat TNI tersebut berada di Gedung KPK juga karena tengah menyelesaikan polemik penanganan kasus korupsi basarnas yang melibatkan perwira tinggi TNI. "Pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI," ujar Alexander.

(frg/wdh)

No more pages