Logo Bloomberg Technoz

Dewas KPK, Pengawas yang Lebih Sering Beri Vonis Bebas

Fransisco Rosarians Enga Geken
23 September 2023 08:00

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali mengeluarkan putusan etik yang membebaskan pimpinan KPK dari seluruh tuduhan. Kali ini, mereka menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar etik usai menjalin komunikasi tersembunyi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Dewas KPK kembali mengatakan tak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pimpinan KPK dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas KPK tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Majelis etik yang terdiri dari Harjono, Syamsudin Haris, dan Albertina Ho menilai memulihkan nama suksesor Lili Pintauli Siregar tersebut.

"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik," kata Harjono, Kamis (21/9/2023). 

Dewas KPK sendiri sudah berulang kali memberikan vonis bebas kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, mereka hanya memberikan sanksi sangat ringan untuk sebuah pelanggaran etik serius di lembaga KPK.

Mantan Pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi, Saut Situmorang menilai janggal para pertimbangan dan keputusan Dewas dalam sejumlah perkara etik pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, bukan hal sulit bagi Dewas untuk menemukan bukti pada laporan etik tersebut. Dia pun menilai, Dewas tak bisa membantu KPK menjaga martabat dan kepercayaan dari masyarakat.