Logo Bloomberg Technoz

Debt Collector Pinjol Intimidatif, AFPI Klaim Lakukan Pengawasan

Mis Fransiska Dewi
22 September 2023 16:05

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz-Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan berkaca dari dugaan perlakuan intimidatif para debt collector perusahaan pinjol AdaKami,  pihaknya telah memiliki prosedur pengawasan kode etik untuk menertibkan para penagih.

Saat terjadi pelanggaran kode etik, maka asosiasi akan memberi tanda yang bersangkutan.  “Biasanya kami melakukan flagging, bahwa DC melakukan [pelanggaran] kode etik dan sudah pasti melanggar sertifikasi, jadi kita flag,” kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023). 

Sunu menambahkan, flagging adalah skema pengawasan asosiasi kepada debt collector yang biasa bekerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending ataupun berstatus sebagai karyawan pinjol. Jika terjadi pelanggaaran atau bekerja di luar ketentuan, DC akan kesulitan mendapatkan pekerjaan serupa. 

“Kalau terjadi penghentian [PHK] kami pastikan DC tersebut tidak akan direkrut oleh anggota AFPI yang lain, karena kami tidak ingin industri ini tercemari oleh orang tersebut,” kata Sunu. Hingga saat ini, tambah Sunu, terdapat 14 ribu DC yang ada di bawah naungan anggota AFPI. 

Dalam kesempatan yang sama, Bernardino Moningka Vega Direktur Utama AdaKami, menyebutkan, perusahaan memiliki sekitar 400 DC, dimana 80%-90% merupakan karyawan internal. Sisanya adalah  pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama untuk melengkapi tim internal tersebut.