Dari sisi operasional, perusahaan secara umum mengklasifikasi, saat nilai pinjaman kecil maka jangka waktu pelunasan atau tenor juga lebih pendek. Demikian sebaliknya, jika nilai pinjaman besar, maka tenor bisa lebih lama. Dari klasifikasi tersebut kemudian dihitung bunga dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada peminjam.
"Biasanya profil peminjam bermacam-macam," terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sunu Widyatmoko, Sekjen AFPI kembali menegaskan berdasarkan kode etik asosiasi bahwa batas biaya layanan adalah 0,4% per hari dan bagi anggota AFPI tidak diperbolehkan lebih batas tersebut.
Suni menjelaskan terdapat berbagai komponen dalam biaya pinjaman, tidak hanya bunga. Diantaranya biaya teknologi, biaya manajemen, biaya administrasi, biaya layanan, dan sebagainya. Alhasil beban yang menjadi kewajiban peminjam tidak hanya bunga.
“Kenapa istilah biaya pinjaman? Karena kami memahami struktur biaya di platform itu, ada beberapa, yang pasti bunga pemberi pinjaman, ada biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, biaya manajemen. Semua biaya ini kita memberi batasan. Saat seluruhnya digabung jadi satu dibagi hari pinjaman, tidak boleh lebih dari 0,4%," ucap dia.
Suni juga mengakui jika terdapat penawaran dari perusahaan pinjol dengan bunga rendah, namun sejatinya menetapkan biaya layanan tinggi.
“Ini supaya clear, ada juga platform biaya bunga rendah tapi biaya layanan tinggi, atau sebaliknya. Kami dari AFPI untuk memudahkan monitoring, kami cek, ada pelanggaran atau tidak, akan kami tegur langsung ke komite etik,” ujar Sunu.
Untuk diketahui AdaKami merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Masyarakat bisa bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan mendapatkan hak imbal hasil dengan nilai tertentu, atau peminjam (borrower). Sebagai peminjam dikenakan kewajiban membayar, ditambah biaya pinjaman, termasuk di dalamnya bunga, juga ragam biaya lain.
Dalam kasus AdaKami salah satu isu yang mencuat adalah tingginya bunga ataupun biaya pinjaman yang dikenakan kepada pengguna. Namun dalam keterangannya, AdaKami menyatakan bunga dan biaya telah diketahui dan mendapatkan persetujuan pengguna sebelumnya.
Keluhan pengguna muncul melalui meda sosial X sepanjang pekan ini. Terdapat beberapa visual rincian pinjaman perusahaan pinjol. Lewat tangkapan layar tertulis pokok pinjaman Rp3,7 juta dengan tempo 9 bulan. Namun selain pokok, terdapat pula biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam. Masih dalam contoh yang sama, tertulis biaya layanan mencapai Rp3,42 juta, atau nyaris 100% dari pinjaman pokok.
Pinjol memang menjadi alternatif seseorang meminjam dana dengan skema praktis. Lewat kanal digital, semua pengajuan dilakukan secara online dengan waktu yang relatif singkat. Dalam contoh kasus yang sama, seperti disampaikan di atas, pengajuan pinjaman Rp3,7 juta tersebut dilakukan pada 5 September 2023, pukul 22:53:03 dan pinjol memberi persetujuan dan pencairan dana pada hari yang sama pukul 22:55:41. Artinya proses pengajuan hingga pencairan dana pinjaman tidak sampai lima menit.
Atas mencuatnya kabar ini OJK telah memanggil petinggi AdaKami, Kamis kemarin. Perusahaan mengaku telah memberi penjelasan seputar kabar peminjam AdaKami yang kesulitan membayar karena bunga yang dibebankan begitu tinggi. Belum lagi perlakuan intimidatif dari debt collector saat menagih.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” tegas Friderica Widyasari Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
(mfd/wep)