Sesuai dengan UU tersebut, tugas dari BP Migas sendiri meliputi:
- Membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
- Merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
- Mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- Membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
- Melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
BP Migas Dibubarkan MK
Setelah sekitar 10 tahun berjalan, lembaga ini kemudian dibubarkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36 /PUU-X/2012, dengan alasan telah melanggar UUD 1945.
Putusan itu dilatarbelakangi oleh pengajuan judicial review (JC) oleh beberapa tokoh nasional, organisasi islam, serta kelompok masyarakat.
Mereka a,l. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, hingga Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan IKADI (Ikatan Da'i Indonesia).
Para penggugat menilai jika UU Migas ini membuka ruang liberalisasi pengelolaan migas, karena dinilai bakal didominasi dan dipengaruhi oleh pihak asing.
Dari SK hingga SKK Migas
Singkat cerita, setelah diputuskan dibubarkan, pemerintah lalu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).
Setahun kemudian, SK Migas berubah nama menjadi SKK Migas melalui Perpres No. 9/2013. Saat itu, pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas yang pertama yakni Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini.
Kini, SKK Migas yang dikepalai Dwi Soetjipto pun berpeluang dibubarkan dan berganti nama menjadi BUK Migas yang sedang dalam pembahasan melalui DPR. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, rencananya, revisi UU tersebut bakal diketok 6 bulan ke depan.
"Nanti BUK itu kurang lebih memerankan fungsi yang sudah dijalankan SKK Migas hari ini, tetapi juga ada fungsi usaha nanti bisa berkomitmen dengan operator-operator. Segala sesuatu nanti lantas tidak sebagai body state. Selama ini itu kritiknya. Kalau terjadi apa-apa maka melawan negara karena body state kita ke depan adalah tidak, entitas badan usaha sebagaimana badan usaha milik negara semacam BUMN," kata Sugeng saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (20/9/2023).
Rencana BUK Migas
Namun, rencana dibubarkannya SKK Migas ini tak serta-merta berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan institusi di hulu migas tersebut. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa bisa akan ada transfer karyawan dari SKK Migas menjadi BUK Migas.
"Saya kira ya [transfer karyawan]," kata Sugeng di sela acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIUOG 2023) di Nusa Dua, Bali pada Rabu (20/9/2023) pada saat ditanya soal apakah karyawan SKK Migas kemudian akan dipindah ke BUK.
Dia mengatakan, fungsi BUK dengan SKK Migas kurang lebih sama. Namun BUK akan memiliki fungsi tambahan karena bisa melakukan kegiatan usaha. SKK Migas sendiri dibentuk atas dasar perpres menunggu DPR merampungkan revisi UU dan hingga terbentuknya BUK.
"Fungsinya kan kurang lebih sama ditambah fungsi usaha. Artinya boleh melakukan usaha misal setelah punya data seismik juga dia bisa jual data dan seterusnya kan memang begitu. Nanti juga badan usaha ini akan kita siapkan oil and gas fund. Dari mana? Dari para operator. Untuk kepentingan apa? Untuk pengembangan dan eksplorasi," kata politikus NasDem ini.
(ibn/wdh)