Logo Bloomberg Technoz

ESDM Rombak Aturan Pengajuan RKAB Minerba Jadi per 3 Tahun

Sultan Ibnu Affan
22 September 2023 13:30

Ilustrasi area proyek pertambangan (dok PT Merdeka Copper Gold Tbk)
Ilustrasi area proyek pertambangan (dok PT Merdeka Copper Gold Tbk)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan aturan perpanjangan pengajuan rencana kerja anggaran dan diaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), yang direvisi dari semula per 1 tahun menjadi 3 tahun.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya  Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam ketentuan pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Permen ESDM No. 7 Th 2020 jo Permen ESDM No. 16 Th 2021.

"Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara," tulis poin (b) pasal 3 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (22/9/2023).

Selain itu, aturan tersebut juga mempertegas sanksi administratif bagi pelanggar. Nantinya, pemerintah bisa langsung mencabut izin perusahaan tanpa melalui sanksi tertulis kepada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa persetujuan RKAB terlebih dahulu.