Selama persidangan, Sambo pun berulang kali kukuh berdalih menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hal ini membuat pemeriksaan selama penyelidikan hingga persidangan berjalan lambat.
Pada awal kasus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit juga memberikan perhatian besar. Tindakan Sambo tersebut menyebabkan angka kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun tajam.
"Tak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023)
2. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan International Markas Besar Polri ini mendapat vonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara (10/3/2021). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, Napoleon terbukti menerima suap Rp 7,2 miliar dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, jenderal bintang dua ini terbukti membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang atau DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini membuat Djoko bisa ke luar dan masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi penegak hukum.
3. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo
Selain Napoleon, jenderal bintang satu ini juga harus mendekam di balik jeruji penjara karena membantu koruptor Djoko Tjandra. Hakim Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dia terbukti membantu Djoko mendapatkan sejumlah surat palsu seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
4. Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Kasus Djoko Susilo sempat menjadi perhatian publik karena memicu perseteruan lama antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (14/1/2013).
Dia menjadi pesakitan di meja pengadilan dalam dua kasus yaitu korupsi dan pencucian uang dari proyek pengadaan kendaraan simulator ujian SIM. Dia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 121 miliar.
Majelis hakim kemudian menjatuhi vonis penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.
5. Brigadir Jenderal Didik Purnomo
Sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dia juga terseret hingga terkena hukuman pidana. Hakim memberikan vonis penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 50 juta.
6. Komisaris Jenderal Susno Duadji
Polisi berpangkat bintang dengan karir cemerlang ini sempat diprediksi akan menjadi Kapolri. Akan tetapi, dia justru terseret dua kasus korupsi saat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dia juga terlibat dalam korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 senilai Rp 4,2 miliar.
Susno mendapat vonis 3,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar (25/3/2011).
7. Komisaris Jenderal Suyitno Landung
Jenderal bintang tiga ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap satu unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia. Padahal, kejahatan yang dilakukan Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun.
Hakim punmenjatuhkan vonis kepada Suyitno berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
8. Brigadir Jenderal Samuel Ismoko
Selain Suyitno, jenderal bintang satu ini juga diseret ke pengadilan karena berperan membantu para pelaku pembobolan BNI kabur dari penyidikan polisi.
Dari kasus ini, Ismoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta. Dia dijatuhi vonis satu tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
(frg/roy)