Logo Bloomberg Technoz

Ferdy Sambo Tambah Jumlah Jenderal Polisi Terjerat Pidana

Sultan Ibnu Affan
14 February 2023 12:27

Ferdy Sambo saat menanti kehadiran hakim di sidang vonis (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Ferdy Sambo saat menanti kehadiran hakim di sidang vonis (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menambah panjang daftar jenderal kepolisian yang mendapat vonis pidana.

Beberapa polisi berpangkat bintang yang pernah mendapat dan menjalani vonis pidana antara lain;

1. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo

Jenderal bintang dua ini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Josua di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/2/2022). Selain menembak, dia menyuruh ajudan lain, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor.

Selain merancang pembunuhan, Sambo juga meminta sejumlah bawahannya di Divisi Propam untuk mengambil dan merusak barang bukti. Perintah itu pun menyeret enam anak buahnya tersebut ke meja pengadilan dengan dakwaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.