Oleh karena itu yang menerapkan teknologi ini tak hanya migas tapi juga industri energi lain seperti aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri lain yang memiliki gas buang dalam aktivitas operasionalnya.
“Indonesia harus melihat bagaimana potensi CCS dapat segera mungkin direalisasikan dalam rangka dekarbonisasi sektor energi dan industri,” ujarnya.
Diketahui sejumlah negara uang sudah mengembangkan CCS/CCUS. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia yang sudah turut mengembangkan di antaranya Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyimpanan karbon yang telah mengatur kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon. Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pedoman aturan untuk dapat menurunkan emisi rumah kaca.
(ezr)