Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan oleh penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023.
Setoran sebesar Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku usaha PMSE. Dari 118 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (13/2).