“Karena gini [keluhan bunga tinggi] kalau bunga terlalu dianjlokin, nantinya investor tidak akan tertarik untuk inves[tasi] saat itu,” ujar dia.
Dari beberapa keluhan pengguna yang diposting pada media sosial X (dulu bernama Twitter) terdapat beberapa visual rincian pinjaman perusahaan pinjol. Lewat tangkapan layar tertulis pokok pinjaman Rp3,7 juta dengan tempo 9 bulan.
Namun selain pokok, terdapat pula biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam. Masih dalam contoh yang sama, tertulis biaya layanan mencapai Rp3,42 juta, atau nyaris 100% dari pinjaman pokok.
Atas ramainya gambaran biaya layanan yang tinggi, Bambang mengaku belum mengeceknya. Ia kemudian meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menindaklanjuti.
Kalau ini berapa kak? Pinjaman di Adakami 19.600.000 harus mengembalikan 38,709,947 :)
— truth revealer (@rakyatvspinjol) September 18, 2023
Ini pembayaran lancar ya sampai sekarang,
Jadi ga ada denda, murni pokok+bunga+biaya layanan ?
Mereka emang bunga nya rendah, biaya layanannya yang gila ? pic.twitter.com/9CT8Fh4yVM
“Ya asosiasi harus lebih aktif di situasi seperti ini, kita harus lihat dulu perusahaanya seperti apa, karena asosiasi kena reputasi,” tutur Bambang.
AdaKami telah memberi keterangan klarifikasi terkait kabar nasabahnya sampai bunuh diri karena tidak sanggup membayar tagihan pokok dan bunga. Nasabah juga dikabarkan mengalami tekanan dari penagih.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini, sesuai dengan permintaan OJK. AdaKami mengklaim saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
AdaKami mengaku terus mencari data lebih lengkap dari individu yang disebutkan berinisial K, berjenis kelamin pria, berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan diduga bunuh diri pada Mei 2023 tersebut.
Terkait dengan nomor penagih atau debt collector yang tersebar lewat viralnya kabar AdaKami, perusahaan menyampaikan, “Saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.”
Dalam menjalankan bisnis pinjol, AdaKami terikat dalam code of conduct sebagaimana diatur oleh AFPI. Sekjen asosiasi, Sunu Widyatmoko menerangkan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar terdapat pelanggaran yang
dilakukan anggotanya.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” tegas dia.
“Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” tulis Sunu.
(yun/wep)