Menurutnya, penyelesaian rafaksi belum bisa dilakukan karena masih terdapat perbedaan data antara Sucofindo dan Aprindo.
“Kan masih ada perbedaan mengenai data yang harus di-clear-kan lagi. (Perbedaan data) ada Sucofindo termasuk Aprindo sendiri kan klaimnya beda,” ujarnya.
Perlu diketahui, peritel memiliki dua ancaman bila penyelesaian rafaksi tidak kunjung menemukan titik terang. Peritel pun sudah melaksanakan ancaman yang pertama dimana terdapat 10 ritel modern yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen.
Terakhir, perusahaan peritel akan memberikan kuasa kepada Aprindo membawa permasalahan rafaksi migor melalui gugatan kepada PTUN sebagai langkah akhir, jika penyelesaian rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar masih diabaikan oleh Kemendag.
(dov/ain)