Isy juga membocorkan aspek-aspek yang akan diatur dalam revisi tersebut, salah satunya mengenai daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang-el. Dengan kata lain, tidak semua barang impor bakal dilarang untuk diperdagangkan.
Namun, daftar lengkap mengenai barang impor yang diperbolehkan untuk diperdagangkan akan diatur lagi oleh Keputusan Menteri. Artinya, setelah revisi permendag 50/2020 terbit, terdapat Kepmen yang secara khusus mengatur daftar positif tersebut.
Isy mengatakan revisi permendag 50/2020 sudah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
“Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja. Prosesnya itu setelah keluar izin prakarsa dari Presiden, Menteri Perdagangan tandatangan. Setelah itu proses pengundangan. Pengundangan itu di Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya.
(ain)