Logo Bloomberg Technoz

Lama Dibahas, Revisi Permendag Ternyata Tak Atur Social Commerce

Dovana Hasiana
21 September 2023 19:05

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan perkembangan terbaru dari Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Isy mengatakan, revisi permendag 50/2020 tersebut belum mengatur ihwal pemisahan antara sosial media dan platform dagang-el. Dia mengatakan, pemisahan tersebut harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang nantinya tergabung dalam Satuan Tugas yang dibentuk di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

“Kalau pemisahan itu harus melibatkan beberapa K/L, kalau itu kan masih satu entitas dari kita akan bicara lagi. Nanti akan ada Satgas yang dibentuk di Kemensetneg akan ada Satgas digitalisasi, itu membahas mengenai yang lintas K/L itu,” ujar Isy saat ditemui usai AFPI UMKM Digital Summit, di Gedung SMESCO, Kamis (21/9/2023). 

Pemisahan entitas itu, Isy melanjutkan, termasuk ke dalam bagian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi kewenangan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara, entitas sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Kalau yang di Permendag yang sudah diatur mengenai social commerce secara jelas, itu aja. Kalau dulu kan tidak ada, sekarang ada. Apa pengertian secara mendetail mengenai e-commerce itu,” lanjutnya.