Untuk diketahui OJK sebelumnya telah memanggil petinggi AdaKami terkait dugaan perlakuan intimidatif dari penagih mereka kepada peminjam di aplikasi perusahaan. pala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memerintahkan AdaKami untuk menginvestigasi lebih dalam kasus tersebut.
“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral," kata Kiki dalam keterangan tertulisnya.
Demi mengumpulkan informasi lebih dalam terkait proses investigasi, OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri tersebut. Hasil investigasi AdaKami kemudian dminta segara dilaporkan kepada OJK.
Dari keterangan AdaKami, kata Kiki, perusahaan belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. “AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” terang Kiki.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. dalam keterangannya, “Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.”
Terkait isu bunga terlampau tinggi, anak usaha dari FinVolution Group asal China ini mengaku kepada OJK, bahwa nilai yang ditetapkan peminjam telah disepakati sebelumnya.
(wep)