Logo Bloomberg Technoz

Sehingga, pemeriksaan dan evaluasi ihwal penyebab terjadinya praktik predatory pricing akan dilakukan untuk menentukan apakah praktik tersebut terjadi karena barang masuk secara ilegal atau karena tarif bea masuk yang rendah. 

Pemerintah juga ingin mengatur platform dagang-el dengan memberikan persyaratan kepada para pedagang. Menurutnya, pedagang boleh menjual barang impor, namun harus menyertakan dokumen negara asal barang tersebut.  

Teten juga menampik dirinya memiliki kewenangan untuk menutup TikTok. Otoritas itu menurutnya ada di tangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Investasi / BKPM. 

“Ada yang tafsirkan saya mau tutup TikTok. Mana bisa menteri koperasi tutup TikTok? Kewenangan ada di Menkominfo, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi,” ujarnya.

Menkominfo: Barang Murah karena Obral

Di lain sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih harus melakukan kajian apakah TikTok Shop benar melakukan predatory pricing.

Budi mengatakan Kominfo telah menanyakan ihwal hal tersebut dan TikTok membantah menerapkan predatory pricing. Sebab, harga barang yang dijual hanya berbeda sekitar 4-5% dengan platform dagang-el lainnya. 

“Ya kalau ada barang lebih murah itu garage sale biasa, di praktik perdagangan di Mangga 2, pasar tradisional kalau dia mau obral kan dalam waktu tertentu,” ujar Budi

“Kan obral ada dalam tradisi perdagangan. Buktiin aja kalau dia terus jual murah, berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale, jual obral tapi kan seminggu, habisin stock,” tutupnya.

(dov/ain)

No more pages