Dalam beberapa keluhan pengguna yang diposting pada media sosial X (dulu bernama Twitter) terdapat beberapa visual rincian pinjaman perusahaan pinjol. Lewat tangkapan layar tertulis pokok pinjaman Rp3,7 juta dengan tempo 9 bulan.
Namun selain pokok, terdapat pula biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam. Masih dalam contoh yang sama, tertulis biaya layanan mencapai Rp3,42 juta, atau nyaris 100% dari pinjaman pokok.
Pinjol memang menjadi alternatif seseorang meminjam dana dengan skema praktis. Lewat kanal digital, semua pengajuan dilakukan secara online dengan waktu yang relatif singk7at.
Dalam contoh kasus yang sama, seperti disampaikan di atas, pengajuan pinjaman Rp3,7 juta tersebut dilakukan pada 5 September 2023, pukul 22:53:03 dan pinjol memberi persetujuan dan pencairan dana pada hari yang sama pukul 22:55:41. Artinya proses pengajuan hingga pencairan dana pinjaman tidak sampai lima menit.
Otoritas juga mengakui bahwa pinjol adalah pola yang lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek, namun dengan batas-batas tingkat bunga yang sudah disepakati pelaku industri bersama regulator.
“Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari,” kata Kiki.
Berkaitan dengan dugaan praktik penagihan oleh debt collector AdaKami, perusahaan ini mengaku akan melakukan investigasi lebih lanjut, merespon kabar yang menjadi pembicaraan hangat di media sosial.
(wep/roy)