Libur Tahun Depan Bisa Hampir Sebulan, Akankah IHSG Terancam?
Muhammad Julian Fadli
21 September 2023 15:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jumlah hari libur tersebut terbilang banyak dibandingkan jumlah hari libur pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan jumlah tersebut bisa bertambah lagi karena terdapat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman untuk masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitas 2024 ke depan serta rujukan bagi kementerian lembaga dalam merencanakan program kerja 2024,” terang Muhadjir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sudah menetapkan kalender perdagangan. Melansir laman keterbukaan informasi hari libur bursa pada 2024, sepanjang 2024 jumlah perdagangan bursa hanya akan terjadi 240 hari.