Tersiar kabar memang aksi debt collector AdaKami memakan korban. K, pria, diduga bunuh diri pada Mei 2023. Lewat pernyataan akun @rakyatvsoinjol, korban terlibat pinjol dengan bunga tinggi. Korban juga mengalami perlakuan tidak baik dari debt collector AdaKami. Atas hal itu, perusahaan tengah mengumpulkan data lebih lengkap.
Data berupa rekaman proses penagihan, identitas korban, (nama lengkap, no. KTP, no handphone), termasuk validasi apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan. Pengumpulan bukti lebih lengkap merupakan langkah investigasi yang dilakukan perusahaan saat ini.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko juga memberi keterangan, sebagai pihak yang mewadahi seluruh fintech P2P lending di Indonesia. AFPI, kata Sunu, kerap melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” terang Sunu.
(wep)