"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan hal yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin petang (13/2/2023).
Sementara Putri divonis penjara 20 tahun. Sebelumnya dia dituntut oleh JPU, penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Selain Sambo dan Putri, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumio, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/1/2023) dan Rabu (15/2/2023). Richard sebelumnya dituntut jaksa hukuman 12 tahun. Sementara Ricky dan Kuat, masing-masing 8 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah perbuatan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang menyebabkan luka mendalam terhadap keluarga Yosua Hutabarat. Terdakwa melakukan hal itu masih dalam posisinya sebagai Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa juga dianggap mencoreng nama institusi Polri. Selain itu terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati
Mahfud MD
Kemudian untuk Putri, hal-hal yang memberatkan adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan namun nyatanya tidak kata hakim. Perbuatan Putri dianggap mencoreng nama baik para istri polisi Bhayangkari. Terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban. Perbuatan terdakwa berdampak dan menyebabkan kerugian yang besar baik material maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Kepolisian," kata Hakim di persidangan.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD langsung merespons soal putusan hakim tersebut. Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencuitkan tanggapannya.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," dicuitkan pada Senin (13/2/2023).
(ezr)