Logo Bloomberg Technoz

Vonis Sambo-Putri, Dua Ultra Petita dalam Sehari

Ezra Sihite
14 February 2023 06:01

Rosty Simanjuntak, Ibunda Brigadir J sedang memegang foto mendiang almarhum anaknya. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Rosty Simanjuntak, Ibunda Brigadir J sedang memegang foto mendiang almarhum anaknya. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Putusan hakim pada Senin (13/2/2023) baik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo maupun terhadap istrinya yakni Putri Candrawati adalah ultra petita. Dalam hal ini karena keduanya dijatuhkan vonis jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo di sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Istilah ultra petita diambil dari kata ultra yakni lebih, melampaui, ekstrem sekali. Sementara terminologi petita yakni permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh JPU. Menurut I.P.M. Ranuhandoko dalam buku "Terminologi Hukum” ultra petita adalah melebihi yang diminta sebagaimana, dilansir dari laman web Kejaksaan.

Ferdy Sambo diketahui dijatuhkan vonis pidana hukuman mati. Dia sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Namun Majelis Hakim PN Jaksel bersama-sama memutuskan bahwa atasan Brigadir Yosua itu dijatuhi hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, melanggar Pasal 340 KUHP. Kemudian dia juga dikenakan Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.